Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus asusila. Puadi mengatakan, Bawaslu tidak bisa mengomentari putusan yang dikeluarkan DKPP. Ia mengungkapkan pihaknya hanya bisa menghormati putusan majelis lembaga etik penyelenggara pemilu itu.
"Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan oleh DKPP. Yang kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan bawaslu itu sendiri, kemudian juga termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan putusan para hakim," ucap Puadi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024). Puadi juga meyampaikan, Bawaslu akan terus mengawasi kerja seluruh penyelenggara pemilu setelah adanya putusan DKPP tersebut, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. "Jadi setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum berjalan konsisten ya," ucapnya.
DPC NasDem Pijay Kembali Gugat KIP ke DKPP, Dinilai Tak Laksanakn Keputusan Bawaslu Serambinews.com Pesilat Keroyok Polisi di Jember Jatim, Ketua PSHT: Kami Akan Serahkan Pelakunya Surya.co.id Sah, PKB Usung H. Musannif dan Sanusi Hasyim di Pilkada Aceh Besar Serambinews.com
Pecat Bella Hadid karena Tekanan Israel, Adidas Hadapi Seruan Boikot Serambinews.com "Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan tahapan yang sudah berjalan itu tetap dikawal dalam konteks pengawasan yang dilakukan sesuai dengan tahapan berlangsung," tambah Puadi. Sementara itu, Puadi menjawab pernyataan sejumlah awak media terkait rangkap jabatan Mochammad Afifuddin yang kini mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sekaligus Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU.
Puadi menegaskan Bawaslu akan tetap konsisten untuk mengawal terbitnya putusan DKPP itu. Satu di antaranya, menurut Puadi, ditandai dengan koordinasi cepat antara KPU dan Bawaslu untuk menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU, pengganti Hasyim Asy'ari. "Kemudian juga karena KPU sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, karena ini kan mengambil langkah tercepat berkaitan dengan Plt, sembari menunggu nanti keluarnya rekomendasi yang dikeluarkan presiden, kemudian juga sejalan dengan pimpinan yang nanti akan definitif dalam berproses nanti," tuturnya.
"Jadi semua tahapannya ini sudah dilakukan oleh teman teman KPU. Pun KPU berkoordinasi dengan Bawaslu ini adalah satu langkah untuk mengisi paling tidak memastikan bahwa tahapan ini tetap berjalan dengan baik dan lancar," tutur Puadi.