Yudha Arfandi Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Tamara Tyasmara, Siap Membuktikan

Seleb

Daliun, kuasa hukum Yudha Arfandi, tak setuju dengan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas. Di sidang berikutnya, ia dan kliennya siap membuktikan dakwaan tersebut tak beralasan. "Nanti (di situ) di pembuktian, ya saling membuktikan itu," kata Daliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Pihaknya memiliki bukti bahwa Yudha tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertera dalam dakwaan. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa hubungan Yudha dengan Tamara tak ada kaitannya atas meninggalnya Dante. "Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena enggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," ujar Daliun.

Gaya Tak Biasa Yudha Arfandi Kala Sidang Perkara Kematian Dante, Tamara Tyasmara Murka: Pembunuh Banjarmasinpost.co.id Kendati demikian Daliun tak menjelaskan detail bukti apa yang akan diberikan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meringankan hukuman. Sebagaimana diketahui, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *